

Dua Kavling Kota, Lengkap dengan Tanda Tangan Wali Kota — EUR 300.000 Dijanjikan
Dari EUR 300.000 yang dijanjikan, EUR 61.000 benar-benar dibayar. Kedua proyek bangunan gagal.
Dijanjikan sejumlah EUR 300.000
Sudah terjual pada 2019. Tidak ada yang dijual di Lobay.
Penjual
- Jabatan
- Mantan wali kota, bertindak sebagai perwakilan kotamadya saat menandatangani kontrak pembelian
- Lembaga
- Kotamadya Ostbevern
- Tempat
- Ostbevern, Kreis Warendorf, Nordrhein-Westfalen
- Negara
- Jerman
Spesifikasi barang
| Kondisi | Putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap. Putusan 11 Desember 2024; revisi ditolak BGH, berkekuatan hukum tetap 30 Juli 2025 |
|---|---|
| Lokasi | Ostbevern, Kreis Warendorf, Nordrhein-Westfalen, Jerman |
| Penjual | Mantan wali kota kotamadya tersebut. Namanya tidak diungkapkan. |
| Pemenang lelang | Seorang pengusaha yang memiliki hubungan pribadi, melalui perusahaan yang baru dibentuk. Namanya tidak diungkapkan. |
| Kategori | Properti |
| Terjual | 2019 |
| Pengembalian | Barang tidak dapat dikembalikan. Penjara: 3 thn 6 bln (wali kota), 3 thn 3 bln (pengusaha). EUR 61.000 dirampas dari wali kota. |
Deskripsi
Apa yang dibeli dengan suap
Dua kavling milik kotamadya, yang dimaksudkan untuk pusat penitipan anak dan gedung apartemen, dijual melalui kontrak notaris kepada perusahaan yang baru dibentuk dan dikendalikan oleh pengusaha tersebut. Kedua proyek bangunan kemudian gagal.
Apa yang terjadi
Pada 2019, wali kota Ostbevern saat itu, bertindak untuk kotamadya, menandatangani dua kontrak jual beli notaris dengan melanggar kewajiban. Menurut temuan Pengadilan Negeri Münster (Landgericht Münster), ia telah sepakat untuk mempertimbangkan seorang pengusaha yang memiliki hubungan pribadi dengannya sebagai investor dalam proyek kota sebagai imbalan sejumlah besar uang. Temuan pengadilan, sebagaimana disampaikan juru bicaranya, adalah bahwa EUR 300.000 dijanjikan dan EUR 61.000 benar-benar dibayar. Pengadilan itu menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan kepada mantan wali kota dan tiga tahun tiga bulan kepada pengusaha tersebut. Pengadilan juga memerintahkan perampasan EUR 61.000 dari mantan wali kota. Mahkamah Federal Jerman (Bundesgerichtshof, BGH) menolak revisi, dan putusan menjadi berkekuatan hukum tetap pada 30 Juli 2025.
Baca artikel
Ex-Bürgermeister wegen Bestechung zu Haftstrafe verurteilt · Süddeutsche Zeitung (dpa-Meldung, dpa/lnw), 2024-12-11 · Artikel dalam bahasa Jerman
Dokumen resmi
Urteil wegen Bestechung eines ehemaligen Bürgermeisters im Münsterland rechtskräftig (Nr. 155/2025) · Bundesgerichtshof, Pressestelle · Artikel dalam bahasa Jerman
Pengiriman & pengembalian
| Otoritas | Jenis | Jumlah | Tahun |
|---|---|---|---|
| Pengadilan Negeri Münster (Landgericht Münster, 8 KLs 8/24), berkekuatan hukum tetap setelah BGH 4 StR 244/25 | Hukuman penjara (mantan wali kota) | hukuman penjara tiga tahun enam bulan | 2024 |
| Pengadilan Negeri Münster (Landgericht Münster, 8 KLs 8/24), berkekuatan hukum tetap setelah BGH 4 StR 244/25 | Hukuman penjara (pengusaha, penyuapan) | hukuman penjara tiga tahun tiga bulan karena penyuapan | 2024 |
| Pengadilan Negeri Münster (Landgericht Münster, 8 KLs 8/24) | Perampasan uang suap yang diterima (dari mantan wali kota) | €61.000Menurut sumber: perampasan EUR 61.000 diperintahkan | 2024 |


